Kediri, SEJAHTERA.CO – Polres Kediri menggelar konferensi pers ungkap kasus selama periode 1 Juli 2026 hingga pertengahan Juli 2026.
Adapun yang terungkap adalah kasus curanmor sebanyak tiga kasus dengan dua tersangka, dan pembakaran sekaligus perusakan rumah satu kasus dengan satu tersangka.
Wakapolres Kediri Kompol Heri Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatna dan Kasi Humas Iptu Yusi menjelaskan, dua pelaku curanmor salah satu pelaku adalah residivis dan melakukan pencurian lima TKP di wilayah Polres Kediri, dan pelaku sudah diamankan di Polres Kediri.
“Sedangkan pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah sudah diamankan juga di Polres Kediri. Pelaku melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan di rumah mantan istri karena sakit hati,” katanya, Selasa (21/7/2026) pagi
Baca Juga :Dinas Perikanan Imbau Pembudidaya Ikan di Kabupaten Kediri Waspada di Musim Kemarau
Hal yang sama disampaikan AKP Anggariatma Kasat Reskrim Polres Kediri, dua pelaku curanmor sudah diamankan dan mereka residivis.



















