Baca Juga :Polisi: Kami Duga Ledakan Akibat Gas LPG yang Bocor
Tak hanya di warung kopi, petugas Satpol PP juga mendapati pelanggaran serupa di lokasi lain. Tofan menambahkan bahwa pihaknya juga memergoki seorang ASN laki-laki yang sedang berbelanja di sebuah toko saat jam kerja. Sama halnya dengan ASN perempuan sebelumnya, pegawai tersebut juga tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin dari atasannya.
“ASN itu sedang berbelanja di waktu jam kerja di toko tanpa adanya surat perintah tugas dan ijin dari pimpinan,” jelas Tofan.
Tofan menegaskan bahwa pihaknya langsung memberikan teguran keras kepada para ASN yang kedapatan melanggar aturan disiplin. Teguran lisan diberikan sebagai bentuk pembinaan awal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami memberikan teguran lisan kepada ASN (PNS/TKK) yang melakukan pelanggaran berada di tempat umum pada saat jam kerja tanpa Surat perintah Tugas dan ijin dari pimpinan,” pungkasnya.



















