Jombang, SEJAHTERA.CO – Influencer cantik asal Kabupaten Jombang, Resti Indah Magfiroh, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Polres Jombang, Sabtu (3/5/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Jaka Prima.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jaka menyebut laporan itu berkaitan dengan keberadaan akun TikTok bernama “anti Resti” yang diduga dibuat secara sengaja untuk menjatuhkan citra kliennya.
“Kami menduga, motif yang paling mungkin adalah ingin menjatuhkan klien kami. Beliau memiliki banyak pengikut dan cukup terkenal di Jombang,” ujar Jaka Prima.
Baca Juga :Modus Janjikan Masuk Korps Adhyaksa, Jaksa Gadungan Kena OTT di Jombang
Ia menjelaskan, akun tersebut menuding Resti sebagai pelaku bullying. Namun menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar dan justru kliennya lah yang menjadi korban perundungan.
“Ini sudah terjadi sejak lama. Klien kami dituduh sebagai pelaku, padahal kenyataannya sebaliknya. Semua yang ditudingkan dalam akun itu adalah kebohongan,” tegasnya.
Dampak dari tuduhan di akun “anti Resti” disebut cukup serius. Resti mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa percaya diri, bahkan terganggu dari sisi pekerjaan dan hubungannya dengan keluarga.



















