“Bahasa yang digunakan akun tersebut sudah menggiring opini, bahkan membuat klien kami trauma dan takut membuka akunnya sendiri. Sudah menyentuh ranah privasi dan menyakiti keluarganya juga,” tambah Jaka.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik akun tersebut. Pihak pelapor juga diminta melengkapi bukti-bukti tambahan.
Jaka memastikan, pelaporan ini bertujuan mengungkap kebenaran serta menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar tidak asal menuduh tanpa dasar.
“Kalau kami salah, tentu kami tidak berani melapor. Karena ini fakta, maka kami tempuh jalur hukum. Bahkan di akun tersebut ada tangkapan chat yang dipotong, kami punya versi lengkapnya dan siap membuktikan,” jelasnya.
Baca Juga :Melepas CJH Kloter 5 dan 6, Mas Dhito Bupati Kediri Pesan Jaga Kesehatan dan Hemat Tenaga
Diketahui, Resti mengetahui keberadaan akun “anti Resti” pada 28 April dini hari. Ia menyayangkan akun tersebut langsung viral dan menyebar opini negatif terhadap dirinya.



















