Kediri, SEJAHTERA.CO – Raperda kawasan tanpa rokok saat ini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Kediri, minggu ini memasuki tahap dua. Secara umum pembahasan ini terkait kawasan kawasan tertentu untuk larangan tidak merokok.
Di Jawa Timur daerah yang belum bahas perda kawasan tanpa rokok hanya dua daerah dan salah satunya Kabupaten Kediri
Adanya perda ini bukan melarang orang untuk merokok, namun seyogyanya orang bisa merokok di tempat tempat tertentu di ruang publik yang disediakan khusus untuk perokok, seperti perkantoran pemerintah dan swasta, swalayan, mini swalayan, lokasi wisata berbayar dan tempat ibadah.
Baca Juga :Sebanyak 6.600 Keluarga Masuk Prioritas Program Sekolah Rakyat
Tentu pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok mengedukasi warga memahami perda yang digodog di DPRD Kabupaten Kediri ini.



















