Widyo Harsono anggota pansus DPRD Kabupaten Kediri mengatakan, kawasan tanpa rokok artinya di wilayah tertentu ada lokasi khusus untuk para perokok misal di kawasan wisata SLG, ada larangan untuk dalam gedung atau seputaran lingkar monumen SLG pengunjung dilarang merokok.
Demikian juga untuk lokasi wisata berbayar juga perlu kawasan tanpa rokok atau malah dibuatkan khusus lokasi untuk merokok.
“Terkait hal ini, Selasa, 6 Mei 2025 tim pansus kawasan tanpa rokok kunjungi dua pabrik rokok dan satu kawasan wisata. Kita ingin mendapatkan masukan atau bahan kajian mendalam dalam pembahasan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kediri,” katanya.
Baca Juga :Ular Sanca Tiga Meter Masuk Kandang Ayam Warga
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kediri berharap ke depannya raperda ini bisa diimplementasikan di Kabupaten Kabupaten Kediri dan disosialisasikan secara intens oleh Pemkab Kediri.



















