Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Tulungagung bakal berbeda dibanding tahun sebelumnya melalui Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB). Bahkan dalam penerimaan murid baru nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, Rahadian Puspita Bintara mengatakan, SPMB tahun ini sangat berbeda dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dimana PPDB sendiri lebih menerapkan sistem zonasi antara rumah calon peserta didik dengan sekolah yang akan dituju.
Sedangkan pada SPMB tahun ini, sistem zonasi sudah diganti dengan domisili yang dianggap pelaksanaannya akan lebih adil dibandingkan dengan sistem zonasi. Pasalnya, pada penerapan sistem zonasi kemarin, pihaknya mendapati fakta jika banyak calon peserta didik baru yang numpang KK kepada saudaranya.
Baca Juga :Jelang Laga Perdama di Kanjuruhan, Skema Pengamanan Arema FC vs Persik Dimatangkan
“Untuk persentasenya prestasi berama, domisili berapa dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara khusus ketika petunjuk teknis (Juknis) sudah keluar,” kata Rahadi Puspita Bintara, Selasa (6/5/2025).
Pada sistem domisili ini, para calon peserta didik baru nantinya sudah tidak lagi bisa numpang KK dengan keluarganya yang lain, dimana mereka harus ikut KK orang tua kandungnya. Secara teknis, nantinya pihaknya juga akan melibatkan Dispendukcapil dalam proses pelaksanaan SPMB tersebut.
Dengan begitu, proses verifikasi domisili itu nanti akan didasarkan pada KK orang tua kandung calon peserta didik baru yang sudah diterbitkan oleh Dispendukcapil. Apabila didapati calon peserta didik baru tidak satu KK dengan orang tua kandungnya, maka calon peserta didik baru itu tidak bisa ikut jalur domisili.



















