“Kalau kemarin banyak yang numpang KK ke pamannya, atau bibinya, atau kakek neneknya, sekarang tidak bisa. Mereka harus satu KK dengan orang tua kandung sesuai akta kelahiran. Dispendukcapil kami libatkan untuk proses verifikasi,” ungkapnya.
Baca Juga :Berantas Miras Ilegal, Eks Lokalisasi Guyangan Nganjuk Dirazia
Meski begitu, Rahadi menyebut, akan ada pengecualian jika orang tua kandung calon peserta didik baru itu diketahui sudah berpisah dan tidak diketahui keberadaannya. Hanya saja, pihaknya masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut agar tidak menyebabkan permasalahan tersendiri.
Menurut Rahadi, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 itu akan digelar pada bulan Juni 2025 mendatang, dimana sistem ini hanya berlaku bagi jenjang SMP. Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur penerimaan murid dalam SPMB di antaranya domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Baca Juga :Buka Keran Investasi, Pemkab Jombang Terima Kunjungan BI dan DPMPTSP Jatim
“SPMB ini khusus jenjang SMP saja, untuk SD masih sama dengan tahun lalu. Nanti pada SPMB, tidak masalah apakah itu KK baru atau lama, selama calon peserta didik baru itu satu KK dengan orang tua,” pungkasnya.



















