Blitar, SEJAHTERA.CO – Lelaki inisial PK (74) mencabuli cicitnya yang masih di bawah umur. Lansia tersebut melakukan aksinya di rumah yang berada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran Memo menyebutkan, PK ditangkap di rumahnya usai polisi mendapat laporan dari keluarga dan tempat sekolah korban.
Korban yang juga cicitnya yang masih duduk di bangku sekolah 6 SD dan 4 SD itu pun kini mendapatkan pendampingan. Bukan hanya dari kepolisian tetapi juga dari Pemkab Blitar.
“Ini karena korbannya masih terhitung cicit. Pelakunya itu kakek buyutnya. Kami akan terus mendampingi untuk memulihkan kondisi psikis kedua korban,” kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga :Dorong Santri Mandiri Jaga Kesehatan, Pemkab Ponorogo Salurkan Alkes ke Puluhan Pesantren
Dia mengatakan, aksi pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada Rabu (5/2/2025) dan Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di rumah pelaku yang juga kakek buyutnya. Saat itu, para ibu korban menitipkan dua anaknya ke rumah pelaku.
Ibu korban tak curiga karena selama ini pelaku adalah cicitnya sendiri. Pencabulan dan persetubuhan terjadi ketika keduanya sedang dititipkan atau menginap di rumah pelaku. Informasi dari korban, rata-rata para korban dicabuli dan disetubuhi sebanyak empat kali. “Lokasinya di depan televisi juga,” katanya.
Nah, terbongkarnya aksi bejat kakek buyut itu setelah salah satu korban menuliskan secarik kertas. Kertas itu bertuliskan “Buk Bukaen, Penting Tentang Perkosaan”. Kertas itu diselipkan dan dibaca guru. Karena curiga akhirnya guru memilih mengadukan ke kantor polisi.



















