Lamongan, SEJAHTERA.CO – Upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang terus digencarkan. Kali ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih yang melintasi perlintasan JPL 316 di Jalan Pahlawan, Lamongan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen KAI Daop 8 dalam menciptakan perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya yang lebih aman.
Dukungan KAI Daop 8 Surabaya terhadap inisiatif Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan ini diimplementasikan dengan pengerahan personel dan pemasangan patok atau plang di perlintasan.
Tujuannya jelas, yakni mempersempit ruang gerak kendaraan besar agar tidak lagi melintas dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Baca Juga :Komplotan Pengutil Susu Terekam CCTV Swalayan, Timbulkan Kerugian Rp 300 Ribu
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah evaluasi lapangan menunjukkan bahwa perlintasan tersebut kerap dijadikan terobosan oleh kendaraan Roda 4 atau lebih. Kebiasaan ini sangat berisiko tinggi dan dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
“Perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan ini sebenarnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan Roda 4 atau lebih karena kondisi jalannya yang tidak rata dan menanjak. Rambu larangan pun sudah terpasang, namun seringkali diabaikan oleh pengguna jalan,” tegas Luqman, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Luqman menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan ini.



















