Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi pada 5 Mei 2025 lalu, akhirnya tertangkap. Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut ditangkap di sejumlah wilayah saat akan melarikan diri.
Sebelumnya, peristiwa pencurian dengan pecah kaca tersebut terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo pada 5 Mei 2025, pelaku berhasil menggondol uang sekitar Rp 380 juta milik Riko Mahendra (37) warga Kabupaten Madiun.
Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni A (50) dan TN (40). Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakin Jawa Barat serta Jawa Timur.
Baca Juga :Perajin Tasbih Gaharu dan Cendana di Jombang Banjir Pesanan, Omzet Tembus Puluhan Juta Rupiah
“Dua pelaku yang kita amankan yakni A di Bekasi dan TN di Probolinggo,” ungkap Ipda Bambang Santoso kepada koranmemo.com, Minggu (18/5/2025).
Bambang menjelaskan jika salah satu pelaku yakni A terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan menunjukkan barang bukti kepada petugas.



















