Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tulungagung berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian pada Senin (19/5/2025). Mirisnya lagi, kedua tersangka itu merupakan bapak dan anak tiri yang berasal dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :Sebanyak 15 Rumah di Kabupaten Tulungagung Rusak Diterjang Longsor
WakaPolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan, kedua tersangka yang diringkus, yakni inisial DY (46) dan SR (16), keduanya merupakan bapak dan anak tiri. Aksi pencurian itu dilakukan pada tiga TKP berbeda di Tulungagung sejak tanggal 17 Mei 2025 hingga 18 Mei 2025.
Secara rinci, aksi pencurian pertama dilakukan kedua tersangka pada Sabtu (17/5/2025) di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, dan hari yang sama tersangka juga mencuri di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo. Kemudian pada Minggu (18/5/2025), mereka mencuri di wilayah Desa Karangdejo, Kecamatan Karangdejo, Kabupaten Tulungagung.
“Dari ketiga aksi pencurian sepeda motor tersebut, mereka sudah mendapatkan tiga unit sepeda motor yang terparkir di tepi jalan,” kata Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (19/5/2025).
Baca Juga :Mbak Wabup Kediri Pimpin Upacara Harkitnas
Setelah menerima laporan tiga kasus curanmor itu, Satreskrim Polres Tulungagung melalukan upaya penyelidikan, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.18 WIB. Saat itu, petugas mendapati ciri-ciri tersangka curanmor yang sangat identik dengan laporan yang diterima petugas.
Pada saat petugas mencoba menghentikan para tersangka, mereka justru tidak kooperatif dan berusaha untuk melarikan diri dari para petugas. Merespons hal itu, Satreskrim Polres Tulungagung secara tegas langsung mengamankan paksa dengan dibantu warga setempat.



















