Menurut AKP Priyo, pihaknya juga mengamankan pemuda inisial DW (20) di wilayah Kecamatan Grogol. Pada saat itu, DW berdomisili Kabupaten Nganjuk diketahui sedang mengantar sebanyak 25 botol berisi minuman keras jenis Arak Bali. Tak hanya itu, miras Arak Bali tersebut dijual dengan harga mulai Rp 35 hingga Rp 45 ribu.
Baca Juga :Foto Visa Tidak Sesuai, Satu Keluarga JCH Asal Ponorogo Pilih Menunda dan Ganti Kloter Haji
“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring),” ucapnya.
Pengungkapan peredaran miras, lanjut dia, merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Meskipun operasi pekat bukan miras, barang tersebut bisa menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tentunya hal ini bukan minuman mirasnya, tapi tentang dampaknya,” ungkap Kasat Samapta Polres Kediri Kota.



















