Gaji ke-13 bagi ASN di Lingkup Pemkab Ponorogo Mulai Diberikan Juni Ini, Tenaga Kontrak Juga Dapat

Gaji ke-13 bagi ASN di Lingkup Pemkab Ponorogo Mulai Diberikan Juni Ini, Tenaga Kontrak Juga Dapat
Sejumlah ASN di Lingkup Pemkab Ponorogo saat mengikuti apel di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkab Ponorogo bakal mendapatkan dua kali gaji pada Juni ini. Tambahan gaji tersebut merupakan gaji ke-13 yang rutin diberikan kepada para ASN di pertengahan tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno mengatakan total dana yang digelontorkan untuk pemberian gaji ke-13 tersebut sebesar Rp48 miliar.

Jumlah tersebut sama dengan gaji bulanan yang dikeluarkan Pemkab Pon0orogo untuk menggaji ASN pada setiap bulan.

Read More

“Setiap bulan kita keluarkan Rp48 miliar, kalau ada tambahan gaji ke-13, maka kita mengeluarkan Rp48 miliar dua kali,” ungkap Sumarno, kepada wartawan.

Baca Juga :Diduga Curi IPhone Karyawan Sampoerna, Pria asal Ngimbang Lamongan Diringkus Polisi

Tidak hanya para ASN saja yang bakal menikmati gaji ke-13, para tenaga kontrak yang berada di lingkup Pemkab Ponorogo juga akan menerima transferan. Hal ini sesuai dengan petunjuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Sehingga mereka yang mendapatkannya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditambah tenaga kontrak,” imbuh Sumarno.

Dirinya merinci pemberian gaji ke-13 tersebut terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan. Sedangkan tahapan pencairan, jelas dia, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Ponorogo bakal mendapatkan gaji bulanan seperti biasa di tanggal 1 Juni.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *