Gaji ke-13 bagi ASN di Lingkup Pemkab Ponorogo Mulai Diberikan Juni Ini, Tenaga Kontrak Juga Dapat

Gaji ke-13 bagi ASN di Lingkup Pemkab Ponorogo Mulai Diberikan Juni Ini, Tenaga Kontrak Juga Dapat
Sejumlah ASN di Lingkup Pemkab Ponorogo saat mengikuti apel di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo. (istimewa)

“Mekanismenya sama dengan gaji bulan. Jadi nanti menerimanya utuh tidak ada potongan apa pun. Tapi nanti bertahap, gaji dulu baru nanti tunjangannya,” tegasnya.

Baca Juga :Pendirian Dapur Umum di Kawasan Bencana Blimbing Resmi Dihentikan

Menurutnya, dasar pemberian gaji ke-13 adalah mereka yang mendapatkan gaji pada bulan Mei. Sedangkan CPNS formasi tahun 2024 tidak mendapatkan gaji karena baru menerima pada SK 26 Mei 2025 dan SK TMT 1 Juni.

Read More

“Yang baru menerima SK besok belum mendapatkan gaji ke-13, karena SK TMT-nya baru 1 Juni,” ujarnya.

Sumarno menambahkan bahwa gaji ke-13 memang dicairkan di bulan Juni. Karena biasanya pada bulan Juni, pengeluaran ASN bakal besar-besaran.

Baca Juga :Sekda Pensiun per 1 Juli 2025, Bupati Blitar Rijanto Bakal Gelar Lelang Jabatan

“Pencairan bulan Juni itu agar beban yang dikeluarkan ASN pada Juni tidak tinggi. Ada bantuan dari Pemkab Ponorogo,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *