“Mekanismenya sama dengan gaji bulan. Jadi nanti menerimanya utuh tidak ada potongan apa pun. Tapi nanti bertahap, gaji dulu baru nanti tunjangannya,” tegasnya.
Baca Juga :Pendirian Dapur Umum di Kawasan Bencana Blimbing Resmi Dihentikan
Menurutnya, dasar pemberian gaji ke-13 adalah mereka yang mendapatkan gaji pada bulan Mei. Sedangkan CPNS formasi tahun 2024 tidak mendapatkan gaji karena baru menerima pada SK 26 Mei 2025 dan SK TMT 1 Juni.
“Yang baru menerima SK besok belum mendapatkan gaji ke-13, karena SK TMT-nya baru 1 Juni,” ujarnya.
Sumarno menambahkan bahwa gaji ke-13 memang dicairkan di bulan Juni. Karena biasanya pada bulan Juni, pengeluaran ASN bakal besar-besaran.
Baca Juga :Sekda Pensiun per 1 Juli 2025, Bupati Blitar Rijanto Bakal Gelar Lelang Jabatan
“Pencairan bulan Juni itu agar beban yang dikeluarkan ASN pada Juni tidak tinggi. Ada bantuan dari Pemkab Ponorogo,” tandasnya.



















