Diketahui, pada seleksi tahap pertama kemarin, terdapat sebanyak 3007 tenaga PPPK yang turut mengikuti proses seleksi tersebut, sedangkan tenaga CPNS-nya mencapai sebanyak 1728 orang.
Baca Juga :Cari Korban Tenggelam, Kerahkan 35 Personel, Fokus ke TKP dan Radius 3 Kilometer
Sedangkan nantinya sisa formasi sebanyak 88 formasi itu, akan dikhususkan untuk tenaga PPPK yang belum diterima.
“Jadi untuk total keseluruhan tenaga PPPK yang mengikuti seleksi baik itu pada tahap 1 maupun tahap 2, jumlahnya ada sebanyak 3831 tenaga,” ungkapnya.
Disinggung soal kontrak PPPK, Gatut menyebut, sesuai dengan surat perjanjian kerja yang sudah diberikan, kontrak mereka nantinya akan berlaku selama tiga tahun sekali.
Dimana sejak mereka menjalankan tugasnya sebagai PPPK, pemberian hak gaji nantinya akan sama dengan yang diterima sesuai penempatan.
Meski begitu, untuk 88 formasi yang masih tersedia dan belum terpenuhi, proses seleksi tahap 2 akan segera dimulai sampai dengan terpenuhinya kuota formasi tersebut.
Namun jika sampai batas waktu akhir tahap 2 formasi itu belum terpenuhi, pihaknya lantas menggelar tahapan optimalisasi.
“Jadi nanti pada tahapan optimalisasi itu, kami akan memproses SK paruh waktu terhadap sebanyak 3831 tenaga tersebut,” pungkasnya.



















