Serbuk Petasan Delapan Kilogram Dimusnahkan dengan Metode Blasting dan Disposal, Brimob Polda Jatim di Mojo

Serbuk Petasan Delapan Kilogram Dimusnahkan dengan Metode Blasting dan Disposal, Brimob Polda Jatim di Mojo
Tim gegana Satbrimob Polda Jatim bersama JPU Kejari Kota Kediri saat musnahkan serbuk petasan (ist)

Aipda Eko menyampaikan, proses pemusnahan bahan peledak tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu, ia juga memastikan tidak ada dampak apapun baik lingkungan, warga, maupun lainnya terkait kegiatan tersebut.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Kapolri no 11 tahun 2010 bahwa harus jauh dari pemukiman warga dan lahan yang layak untuk dilaksanakan disposal agar mengurangi dampak korban dari personel maupun warga ataupun material yang ada.

“Cuacanya juga cerah, jadi bisa layak untuk dilaksanakan disposal menggunakan metode blasting jarak jauh,” tuturnya.

Read More

Baca Juga :Residivis Asal Bandar Kidul Kediri Ditangkap Polres Kediri Kota, Sita Sabu-sabu dan Ganja Siap Edar

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri Wahyu Fariskha Risma Nugraheni menambahkan, pemusnahan barang bukti serbuk petasan seberat 8 kilogram merupakan ledakan rendah (low eksplosif). Saat ini tahapan kasusnya dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kediri.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *