Kemudian lebih lanjut, dari anggaran senilai Rp 50 miliar yang dialokasikan untuk ASN dan PPPK, DPRD Tulungagung juga akan mendapatkan gaji ke 13 tersebut. Dimana pihaknya sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 207 juta untuk 50 anggota DPRD yang menduduki kursi legislatif.
“Jadi yang Rp 50 miliar untuk gaji ke 13 ASN dan PPPK, sebantak Rp 207 jutanya nanti untuk 50 anggota DPRD Tulungagung,” ungkapnya.
Pemberian gaji ke 13 ini, Galih menyebut, terdapat kriteria bagi penerimanya, dimana gaji ke 13 itu hanya diberikan untuk ASN dan PPPK yang sudah bertugas dan mengabdi kepada masyarakat selama dua tahun. Sedangkan ASN dan PPPK yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, masih belum mendapat gaji ke 13 ini.
Baca Juga :Relawan Pengatur Lalu Lintas Arogan, Terjaring Razia Satpol PP Kota Kediri
Sebagai contoh, seperti 505 orang CPNS dan PPPK yang baru saja mendapat petikan SK pengangkatan pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin belum bisa mendapatkan gaji ke 13 ini. Mengingat, sesuai petikan SK itu, mereka baru bertugas secara resmi sebagai ASN dan PPPK tertanggal 1 Juni 2025.
“ASN dan PPPK yang baru menerima petikan SK pengangkatan kemarin belum bisa menerima gaji ke 13 dikarenakan belum memenuhi syarat,” pungkasnya.



















