Iwan menyampaikan, perkara tersebut bermula pada tahun 2021 sampai tahun 2024 di Desa/Kecamatan Ngadiluwih terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka JS sebagai Ketua Kelompok Ngudi Rejeki.
Modusnya, dengan cara tidak mengembalikan dana hibah karena sudah lewat tahun anggaran kepada Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri selaku pemberi hibah.
Selain itu, tersangka juga membuat surat keterangan positif Covid-19 palsu agar tetap memperoleh dana hibah membuat laporan keuangan Kelompok Ngudi Rejeki tanpa data pendukung tidak melakukan penggantian atau replacement dalam kandang koloni pada penjualan sapi bakalan.
Baca Juga :Polisi Pantau Tanaman Jagung Petani Jelang Panen
“Juga tidak melakukan pencatatan, bukti pengeluaran operasional, pembelian sapi maupun pendapatan penjualan sapi,” bebernya.
JS melakukan pembelian Hijauan Pakan Ternak (HPT) kepada diri sendiri dan pihak lain di luar kelompok serta tidak melakukan kewajiban untuk membuat laporan perkembangan ternak sapi potong sesuai format empat dalam juknis program desa korporasi sapi.
“Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan JS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 990.794.041,00,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri.


















