Ia menegaskan bahwa penertiban ini khusus ditujukan untuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai aturan.
“Dalam razia yang digelar di SMK Negeri Sambeng , Kami berhasil mengamankan sebanyak 17 barang bukti sepeda motor dan 7 kendara sepeda motor di SMP Negeri Sambeng yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai aturan,” bebernya.
Baca Juga :Ada Gaji ke-13, Pemkab Kediri Berharap ASN Meningkat Kinerjanya dan Disiplin
Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Sambeng untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sambeng , khususnya para pelajar, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena dapat menggangu ketertiban umum dan memicu konflik,” pungkasnya.



















