Tak buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pria tersebut diketahui berinisial Mus. Penggeledahan pun dilakukan, dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan barang bukti 1 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,80 gram dan bendel plastik klip kosong yang disimpan di dalam amplop warna putih di dalam tas selempang, dan 1 unit ponsel merek Xiaomi warna gold,” jelas Ipda Hamzaid.
Modus operandi yang digunakan tersangka Mus adalah membeli sabu untuk dijual dan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka Mus kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


















