Sebelum melakukan aksi pencurian, para pelaku diketahui telah melakukan pengamatan kepada korban setelah keluar dari Bank. Setelah mendapat kesempatan pelaku lantas melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil milik korban.
“Memang para pelaku sudah menargetkan korban setelah keluar dari Bank, lalu ketika berada di rumah kos di Jalan Wibisono pelaku ABT melancarkan aksinya,” tegas Andin.
Lebih lanjut, pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Sumatra.
Baca Juga :Jaga dan Kelola Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Lahan di Jalan Anggek Kota Madiun
Sedangkan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa pencurian senilai Rp 9.6 juta, 1 buah handphone dan emas seberat 19, 5 gram.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian dengan pecah kaca tersebut terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo pada 5 Mei 2025 lalu, pelaku berhasil menggondol uang sekitar Rp 338 juta rupiah milik Riko Mahendra (37) warga Kabupaten Madiun.



















