Blitar, SEJAHTERA.CO – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras kembali membuahkan hasil. Dua orang pria diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Blitar saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan ruko di Dusun Sumberejo, Kelurahan Talun Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis (12/6/2025) malam sekitar pukul 21.30..
Kedua pria tersebut, masing-masing berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diketahui sedang mengemudikan mobil pikap bermuatan puluhan kardus isi miras.
Kecurigaan petugas yang sedang menggelar kegiatan Cipta Kondisi pun terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, di bagian belakang kendaraan ditemukan 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus-kardus tertutup.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Banyuwangi dan rencananya akan didistribusikan ke daerah Wlingi, Kabupaten Blitar.



















