Baca Juga :SPMB Gelombang Pertama Berakhir, Delapan SMP Negeri Belum Terpenuhi Pagu
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Untuk hari ini kita menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan pelapor terkait dugaan penyalahgunaan RKD Desa Dadapan. Kita melakukan cek fisik di lima titik pekerjaan pembangunan di Desa Dadapan,” ujar Koko.
Ia merinci, dari lima titik yang diperiksa, empat lokasi merupakan jalan paving dan satu lokasi jalan makadam.
“Untuk lima tadi itu ada pavingisasi di Desa Dadapan di Dusun Dadapan, di Dusun Ringinsari satu. Terus tadi di Makadam Dusun Taman Sari. Yang empat lainnya paving,” jelasnya.
Baca Juga :Menjabat Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan
Tim Kejari Nganjuk akan memastikan apakah seluruh pekerjaan pembangunan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2024 yang telah ditetapkan.
“Kita cek indikasi apakah di sana kerjaannya telah sesuai dengan RAB 2024 atau belum,” pungkasnya.
Pihak Kejari Nganjuk menargetkan seluruh proses cek fisik dan pengumpulan data akan rampung pada pekan ini.
Untuk hasil detail dari cek fisik kali ini, Koko belum bisa menyampaikan lebih jauh dan berjanji hasilnya akan disampaikan secepatnya pada minggu ini.



















