Dikatakan pula jika Keadilan Restoratif ini merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang fokus utamanya bukan pada penghukuman pelaku, tetapi pada pemulihan kerugian korban, memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menciptakan perdamaian.
“Dalam Keadilan Restoratif ini kita gelar menghadirkan perangkat desa, korban,pelaku dan pihak perwakilan UPT Pasar Induk Among Tani serta diketahui Kapolsek Batu dan Kanit reskrim , perlu diketahui juga jika pelaksanaan Keadilan Restoratif ini tidak dipungut biaya sama sekali baik kedua belah pihak ,pihak kepolisian hadir untuk menyelesaikan perkara dengan jalan perdamaian,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya jika penangkapan pelaku curanmor di Pasar Induk Among Tani Kota Batu,yang viral karena video beredar di media sosial diketahui bernama Eka Prasetiyo (28) warga Dusun Banturejo RT.002 RW.004 Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Senin (16/6/2025).
Dalam video yang terekam kamera warga ,pelaku juga sempat diamuk massa namun pihak kepolisian dengan sigap langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Batu.
Dari hasil penyidikan setelah dibawa ke Polsek Batu, ternyata yang bersangkutan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).



















