Madiun, SEJAHTERA.CO – Komisi III DPRD Kota Madiun buka suara soal aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun beberapa hari lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim mengatakan, pihaknya sudah menegur OPD yang terlibat dalam kegiatan dugaan tambang ilegal ataupun pengambilan tanah sedimen tersebut.
“Saya sudah koordinasi dan menegur OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Lebih jauh ia menambahkan bahwa dalam hal ini, tiga OPD yang telah terlibat dalam aktivitas pengerukan tanah tersebut.
Baca Juga :Kisah Mistis Juru Pelihara Totok Kerot, Dengar Suara Gentha hingga Angin Berputar di Malam Hari
Dari ketiga Dinas tersebut yakni Lingkungan Hidup (LH), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurutnya, penjelasan juga sudah diberikan dari ketiga Dinas tersebut. “Dari Dinas Perkim diperoleh keterangan hanya diperintah menyediakan truk untuk mengangkut tanah. Demikian halnya dengan Dinas LH yang menyatakan tanah sedimen dari bantaran itu digunakan untuk pengurukan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo,” ungkapnya.
Sementara itu menyoal perizinan, Nur Salim menyebut bahwa leading sectornya adalah Dinas PUPR.


















