Ketua DPD PKS Kota Madiun tersebut juga telah menegur OPD soal izin pengerukan tanah yang telah dilakukan.
Baca Juga :Diajak ke Hotel, 2 Anak Bawah Umur Disetubuhi, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
“Harusnya, aktivitas tersebut dikoordinasikan dengan instansi terkait (dalam hal ini BBWS Bengawan Solo). Sebab ini kaitannya dengan lembaga atau institusi lain di atasnya. Ada aturan main yang harus dilakukan,” tuturnya.
Terkait unsur pelanggaran hukumnya, Nur Salim menjelaskan, hal tersebut sudah di luar kewenangan legislatif untuk menyikapi.
“Tugas fungsi kontrol DPRD itu saat ini ada batasnya. Semisal ada masyarakat ataupun LSM yang tidak puas dan melaporkan, tentu silakan saja,” pungkasnya.
Baca Juga :Songsong Porprov IX Jatim, KONI Kota Batu Siapkan Bonus Altet
Diberitakan sebelumnya, pihak PUPR Kota Madiun telah mengakui bahwa aktivitas tersebut memang belum kantongi izin dari pihak BBWS.


















