Huda menambahkan jika proses klaim asuransi tersebut bisa dilakukan setelah seluruh proses pelaksanaan ibadah haji selesai dilakukan. Pun, pihaknya akan membantu proses administrasi hingga nanti pencairan asuransi kepada pihak keluarga.
“Tetap akan kita bantu untuk prosedur klaim asuransinya hingga diserahkan kepada ahli waris, karena itu kewajiban kita,” imbuhnya
Pihaknya juga menegaskan bahwa sebelum melakukan klaim asuransi ada persyaratan yang harus dilengkapi baik dari kantor Kemenag maupun keluarga atau ahli waris. Sedangkan besaran pertanggungan asuransi telah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Untuk jumlahnya dan perhitungannya juga sudah diatur dalam undang-undang. Kalau tidak salah sekitar 50 juta atau senilai dengan ongkos naik haji yang dibayar oleh jemaah,” pungkasnya.



















