Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial FPS (34) warga Desa Bapuhbaru, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan pada Rabu, (18/6/2025). FPS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga :Diduga Keracunan Makanan, Empat Warga Tulungagung Dirawat Intensif
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah pelaku sendiri, setelah petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Glagah.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan.



















