“Terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya , setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama FPS,” kata Ipda Hamzaid, Minggu (22/6/2025).
Dalam penggeledahan, lanjut Ipda Hamzaid, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,51 gram, setelah ditimbang bersama plastiknya.
“Barang bukti itu kami temukan disimpan dalam buah tas selempang berwarna coklat, dan 1 unit ponsel merek Samsung berwarna hitam,” bebernya.
Atas temuan tersebut, FPS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini terduga pelaku yang sudah ditahan di Polres Lamongan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.



















