Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan spesial yang telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Pada malam kejadian, keduanya menginap bersama di losmen.
Diduga, perselisihan berawal dari permintaan uang oleh korban kepada pelaku. Setelah memberikan Rp 200 ribu, korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu yang tidak mampu dipenuhi pelaku.
“Pelaku sempat didorong korban, lalu membalas (memukul). Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” lanjut Kombes Nanang.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Ponsel itu kemudian dibuang di kawasan Sukun, sementara uang sebesar Rp300 ribu masih ditemukan saat penangkapan. Meski sempat mengambil barang milik korban, pelaku tidak melarikan diri dan tetap berada di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.



















