Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memperpanjang masa penahanan SA, tersangka dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo tahun anggaran 2019–2024.
SA yang merupakan mantan kepala sekolah itu semestinya mengakhiri masa tahanan pada 26 Juni 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Hal ini dilakukan karena berkas perkara SA yang sudah dilimpahkan ke jaksa penyidik masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa peneliti.
“Kami telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan kepada Ketua PN Ponorogo untuk tersangka SA,” ungkap Agung, Senin (30/6/2025).



















