Berkas Persidangan Diteliti, Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS Diperpanjang

Berkas Persidangan Diteliti, Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS Diperpanjang
Tersangka kasus penyelewengan dana Bos SA saat berada di mobil tahanan.(foto: istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memperpanjang masa penahanan SA, tersangka dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo tahun anggaran 2019–2024.

SA yang merupakan mantan kepala sekolah itu semestinya mengakhiri masa tahanan pada 26 Juni 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Read More

Hal ini dilakukan karena berkas perkara SA yang sudah dilimpahkan ke jaksa penyidik masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa peneliti.

Baca Juga :Perjuangan M Fananda Catur Pamungkas di Porprov Jatim IX 2025, Atlet IBC-MMA Raih Medali Emas usai Lepas Tekanan di Luar Pertandingan

“Kami telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan kepada Ketua PN Ponorogo untuk tersangka SA,” ungkap Agung, Senin (30/6/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *