Ia berharap proses penelitian berkas perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar itu berjalan lancar dan segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Namun, jika hasil penelitian menyatakan berkas belum lengkap secara formil maupun materiil, maka jaksa peneliti akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi kembali.
“Jadi kami masih menunggu hasilnya. Kalau dinyatakan lengkap, segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi jika ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi,” pungkas Agung.
Baca Juga :Kembangkan Kemampuan, Tukang Pangkas Rambut Jalani Pelatihan Dinas Sosial Kediri
Diketahui, SA mulai ditahan penyidik Kejari sejak 28 April hingga 17 Mei 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari, terhitung sejak 18 Mei hingga 26 Juni. Kini, perpanjangan penahanan kembali diberlakukan selama 30 hari, hingga 26 Juli 2025 mendatang.
Untuk sementara, SA masih dititipkan di Rutan Kelas IIB Ponorogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.



















