Batu, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota Batu, melalui Wali Kota Batu, Nurochman, melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah dengan Kabupaten Pasuruan pada Senin (30/6/2025),
Penandatanganan kesepakatan itu bertempat di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur, Kota Malang.
Perubahan batas wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan dipicu oleh pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua desa, yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007.
Perubahan ini berdampak pada penyesuaian garis batas yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007.
Baca Juga :Siap Gelar Mutasi Kepala Dinas, Bupati Ponorogo Sebut Sedang Proses Job Fit
Penandatanganan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu dan Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo memberikan kesimpulan seperti,



















