Penegasan Batas Desa antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dengan Desa Sumbergondo (Kota Batu) telah disepakati dan diverifikasi melalui survei lapangan.
Serta perubahan Titik Batas pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo (Kabupaten Malang) diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.
Wali Kota Nurochman dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum batas wilayah guna menghindari potensi sengketa di masa depan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi.
Terakhir, Wali Kota Batu juga membahas rencana pembukaan akses baru yang bersinggungan dengan Kabupaten Pasuruan dalam pertemuan dengan Bupati Pasuruan.
Rencana tersebut disambut baik karena dinilai akan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas serta mendorong dampak ekonomi positif di kawasan sekitar.



















