LSM Wahana Keadilan Rakyat (WKR) juga turut mengecam kejadian ini. Ketua WKR, Budi Santosa, menyebut pihaknya menerima laporan dari beberapa orang tua siswa dengan nilai di atas 84 yang tidak lolos sistem seleksi.
“Kami tidak yakin sistem ini berjalan transparan. Kasus ini pantas dibawa ke ranah hukum,” tegas Budi.
Sementara itu, Humas SMAN 6 Kota Madiun, Mawar Banconowati, menyampaikan bahwa proses seleksi telah selesai dan pemenuhan pagu dilakukan secara otomatis oleh sistem. Sebanyak 41 siswa diterima, dengan nilai terendah di angka 83.
Baca Juga :Pemkot Batu dan Pemkab Pasuruan Sepakati Batas Daerah, ini Penjelasannya
“Seleksi dilakukan murni berdasarkan nilai, tanpa mempertimbangkan domisili. Semua diproses langsung oleh sistem,” jelasnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan besar soal transparansi sistem seleksi dan perlunya pengawasan lebih ketat agar tak ada siswa berprestasi yang terabaikan karena kekacauan sistem.



















