Kediri, SEJAHTERA.CO – Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri yakni YCU alias Yusa menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025) siang.
Yusa dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga :Mas Bup Dhito Pastikan Stadion Gelora Dhaha Jayati Selesai Akhir 2027



















