“Kami berusaha semaksimal mungkin memastikan. Kalau memang layak mendapatkan ya mendapat bantuan. Tetapi sekali lagi, kalau memang sudah mampu, tentunya menjadi pertimbangan tak tercatat lagi bantuan,” katanya.
Baca Juga Monumen TGP, Saksi Perjuangan para Pelajar Teknik Memperjuangkan Kemerdekaan di Blitar
Dia mengatakan sama seperti pada tahap pertama, pada tahap kedua ini pencairan rastrada tak lagi dalam bentuk beras fisik langsung. Tetapi diberikan dalam bentuk voucher senilai Rp390 ribu.
Nah, voucher itu bisa ditukarkan beras di toko-toko penyalur yang sudah ditunjuk oleh Pemkot Blitar. Penerima atau warga yang mendapatkan voucher juga bisa menukarkan jenis beras yang tersedia.
Apakah beras medium atau beras premium. “Intinya, kami memastikan dan komitmen tak tebang pilih dalam hal bantuan,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Sad Sasminarti, pada rastrada tahap kedua ini pihaknya benar-benar berhati-hati. Utamanya dalam hal pendataan.
Jelang pencairan, melakukan pendataan valid. Diawali dengan verifikasi dan validasi data penerima dilakukan berlapis untuk menjamin akurasi. Sistem ini diterapkan agar bantuan tidak salah sasaran dan tepat guna.
Baca Juga Atlet Kota Kediri Kantongi Ratusan Medali, Walikota Vinanda: Mereka Berkualitas!
“Harus dicek juga di lapangan. Karena memang bantuan ini dikhususkan bagi warga yang berhak menerima. Bergantung pada kondisi ekonomi dan parameter lainnnya,” jelasnya.



















