Baca Juga :Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare Rugikan Negara Rp2,4 M, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Kediri
Setelah drama borgol macet dan keliling kota, korban dibawa ke rest area untuk ‘negosiasi’. Pelaku meminta tebusan Rp25 juta, tapi Agung hanya mampu janji Rp10 juta.
Keesokan harinya, korban disekap di rumah FZ dan diizinkan menghubungi istrinya. Istri korban terpaksa menggadaikan emas saudaranya dan berhasil mengumpulkan Rp 20 juta, yang kemudian diserahkan kepada pelaku.
Namun, sepeda motor dan ponsel korban belum dikembalikan, sehingga keluarga melapor ke polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor, tiga ponsel, dan dua borgol beserta kunci. Uang tebusan sudah dibagi habis oleh pelaku.
Baca Juga :Dua Pemuda Mojo Jadi Korban Pengeroyokan di Kediri, Polisi Selidiki Rekaman CCTV
“Ketiganya kami jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Joko.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke Polres Batu.



















