“Pelaku kami amankan di depan Mapolsek Sukomoro setelah mendapat informasi dari Polsek Baron,” ujar AKP Ivan, Minggu (6/7/2025).
Saat ini DS sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.



















