luran bansos untuk buruh petani cengkeh ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang memperluas sasaran penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Lebih rinci, penerima bansos terdiri atas: 600 buruh petani cengkeh, 700 petani cengkeh, 1.200 warga miskin yang terpapar TBC.
Sedangkan data wilayah penghasil komoditas yang menjadi sasaran bantuan meliputi Kecamatan Mojo, Ngancar, Kepung, Semen, dan Kandangan untuk komoditas Cengkeh. Sedangkan komoditas tembakau meliputi Kecamatan Grogol, Semen, Mojo, Tarokan, Kandat, dan Purwoasri.
Baca Juga :Proyek Tower BTS di Balerejo Madiun Tetap Berjalan Meski Sudah Ditegur Satpol PP
“Semua data penerima sudah divalidasi dan jelas. Kami berharap penyaluran di triwulan keempat nanti bisa berjalan tepat sasaran dan tanpa hambatan,” pungkas Nora.



















