Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
Dalam operasi ini, empat tersangka ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Dia kedapatan membawa 47 butir pil dobel L, pada Selasa (8/7/2025).
Dari interogasi awal, FS mengaku mendapatkan barang haram okerbaya tersebut dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.
Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah pada dua pengedar lainnya yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek.



















