“Keduanya diduga berperan sebagai pemasok sabu dan pil dobel L, serta narkoba dan okerbaya lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Minggu (13/7/2025).
Dijelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara, namun semuanya terhubung dalam satu alur distribusi.
“Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” bebernya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Total 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.



















