JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Status kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan yang akan bertugas di Sekolah Rakyat belum ada kejelasan.
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk segera melakukan upaya untuk memberikan kepastian status para tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Rakyat secara factual di bawah kementerian pusat.
Komisi VIII DPR RI mendapatkan temuan bahwa calon tenaga pendidik dan kependidikan seperti Kepala Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan tertulis dari pemerintah terkait penempatan mereka secara factual yang disebut akan berada di bawah kementerian.
BACA JUGA : Buruh Tembakau, Cengkeh, dan Warga Terdampak TBC di Kediri Terima Bansos Rp750 Ribu
Dikutip dari Parlementaria, Anggota Komisi VIII DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti mengaku sudah memberikan peringatan terkait hal itu.
“Meski disebut akan dipindah ke pusat, hingga saat ini mereka belum menerima SK tertulis. Padahal, hal ini melibatkan instansi negara lain seperti BKN dan KemenPAN-RB,” Relawati Rini Widyastuti.
Ia juga menyoroti soal tenaga pendidik dan kependidikan selain kepala sekolah ternyata berasal dari PPPK yang direkrut oleh Kementerian Sosial.
Ia mempertanyakan keberlanjutan status mereka mengingat belum ada kejelasan penganggaran jangka panjang di dalam RAPBN 2026.



















