Pencurian Gabah di Tulungagung, Dua Pelaku Diringkus Termasuk Anak di Bawah Umur

Pencurian Gabah di Tulungagung, Dua Pelaku Diringkus Termasuk Anak di Bawah Umur
Pelaku AWW (20) saat dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa tahanannya akibat kasus pencurian gabah.(Humas Polres Tulungagung)

“Total dua kali mereka mencuri di desa yang sama. Pertama mendapat Rp 300 ribu, kedua Rp 350 ribu,” jelas Nanang.

Baca Juga :Mas Bup Dhito Minta MPLS Edukasi Cegah Perundungan dan Cegah Sek Bebas

Namun, pada Selasa (2/7/2025), aksi ketiga mereka gagal. Warga yang mulai curiga berhasil memergoki keduanya saat hendak mencuri kembali. Beruntung, keduanya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Campurdarat dan Satreskrim Polres Tulungagung sebelum sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Read More

Saat ini, pelaku dewasa AWW ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung dan sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sementara pelaku M yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Meski salah satu pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap berlanjut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *