Di bidang digitalisasi, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan berbagai kanal layanan seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, Voice Interactive JKN (VIKA), hingga Care Center 165. Bahkan, kini tersedia layanan administrasi online berbasis video conference melalui aplikasi Zoom.
“Peserta juga dapat berkonsultasi secara daring tanpa harus datang langsung ke faskes. Telekonsultasi ini telah dimanfaatkan 17,2 juta peserta melalui 21.929 FKTP,” tambah Ghufron.
Baca Juga :Tingkat Hunian Hotel di Kediri Turun 40 Persen, PHRI Minta Pemda Gencarkan Event Nasional
Fitur i-Care JKN kini memudahkan tenaga medis untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir. Sementara antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN telah diterapkan di lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit, guna mengurangi waktu tunggu pasien.
Kemudahan layanan juga dirasakan pasien penyakit kronis atau peserta Program Rujuk Balik (PRB), yang kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus obat dengan lebih mudah. BPJS juga telah membuka akses informasi transparan terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur.
Sebagai bentuk pelayanan yang berorientasi pada peserta, BPJS Kesehatan menetapkan enam poin Janji Layanan JKN, yaitu:
Cukup berobat dengan KTP/NIK,
Tanpa fotokopi dokumen,
Tanpa iur biaya tambahan,
Tanpa pembatasan hari rawat inap,
Ketersediaan obat dijamin, dan
Pelayanan harus ramah dan tanpa diskriminasi.



















