“Selain patroli pohon, kami juga lakukan perantingan dahan yang paling atas yang menjorok ke jalan. Harus kita pangkas agar tidak patah dan membahayakan pengguna jalan,” katanya, Jumat (18/7/2025).
Ditambahkan Putut, untuk pohon pohon yang ada di jalur jalan provinsi tentu bukan kewenangan DLH Kabupaten Kediri, melainkan kewenangan DLH Provinsi Jawa Timur.
“Kita hanya melaporkan saja ke Propinsi Jatim dan berharap pohon rawan tumbang segera ditebang dan ranting pohon segera dipangkas,” ujarnya.
Baca Juga :Hobi Bonsai, Warga Jombang ini Pernah Jual Santigi Rp 65 Juta
“Ini demi kenyamanan dan keamanan bersama pengguna jalan. Jika ada pohon besar di sekitar rumah juga perlu di perhatikan agar tidak tumbang,” tutupnya.



















