Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menambahkan, terus melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat serta komunitas hiburan terkait risiko dari kegiatan sound horeg jika tidak dikendalikan.
“Intinya, hiburan rakyat tetap harus menjunjung norma dan tidak melanggar hukum,” kata Bambang.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara dengan aparat desa dan kepolisian sebelum kegiatan digelar, agar tidak menimbulkan konflik sosial atau gangguan kamtibmas.
“Kami tidak anti-hiburan. Tapi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Polres Malang membuka ruang dialog dengan pelaku hiburan masyarakat agar kegiatan seperti sound horeg bisa tetap dinikmati, namun tetap dalam batas aman dan tertib.



















