Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan dua pemuda saat sedang mengemas sabu dan melinting ganja di Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kedua pemuda itu berinisial AR (25) warga Desa German Kecamatan Sugio Kabupeten Jombang, dan MNU (30)
warga Dusun Tanggungan Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu Kabupeten Lamongan.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terutama Satresnarkoba Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di dalam kamar rumah tersangka AR di Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Perundungan di SMPN Doko Blitar
“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan
berat kotor sekitar 1,37 gram dan dua paket ganja dengan berat kotor sekitar 11,43 gram,” ungkap Ipda Hamzaid, Senin (21/7/2025)
Selian itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya dengan keterkaitan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di dalam kamar rumah tersangka AR berupa satu lembar kertas minyak, satu lembar kertas rokok, dan satu bekas bungkus rokok Djarum King warna biru.
Kemudian, dua unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 200 Ribu dan dua unit ponsel merek OPPO Reno warna hitam dan Vivo Y35 warga hitam, serta satu unit sepeda motor Honda grand warna hitam nopol S 2999 JV



















