Anton menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2013, ketika perusahaan memberikan dana kompensasi kepada pemerintah Desa Sidokelar. Namun, dari hasil pemeriksaan bersama Inspektorat, dana senilai Rp382.375.384,61 tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan desa dan diduga disalahgunakan.
Ia juga menyebutkan bahwa Kejari Lamongan masih membuka ruang bagi kedua tersangka jika memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kami sudah menyampaikan kepada kepala desa agar mengembalikan dana tersebut jika memang ada itikad baik,” ujar Anton.
Baca Juga :Gunakan Visa Wisata untuk Kursus Bahasa di Pare, WNA Jepang Dideportasi
Saat ini, Kejari Lamongan baru menetapkan dua tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan karena dalam kasus ini juga diterapkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
“Kami sangkakan juga Pasal 55 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkas Anton.


















